IPNews. Jakarta. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan enam korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya antara tahun 2016-2021.

Penetapan tersangka keenam korporasi tersebut, sebelumnya dua tersangka lain ditetapkan dan ditahan yakni: TB selaku pejabat di Kementerian Perdagangan dan T selaku Manager PT Meraseti Logistik Indonesia.

Hasil pengembangan penyidikan, kami kembali menetapkan enam korporasi, yakni PT BES (Bangun Era Sejahtera), PT DSS (Duta Sari Sejahtera), PT ISBS (Inti Sumber Baja Sakti), PT JAK (Jaya Arya Kemuning), PT PA (Perwira Adhitama), dan PT PMU (Prasasti Metal Utama) sebagai tersangka kasus tersebut,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supardi dalam konpersnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/22).

Menurutnya, peran keenam tersangka korporasi tersebut yakni mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka dengan inisial BHL.

Untuk meloloskan proses impornya, lanjut Supardi, bos PT Meraseti Logistik Indonesia yang berinisial BHL dan tersangka Taufik atau T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui tersangka Tahan Banurea atau TB yang menjabat sebagai Kasubag TU Direktorat Impor Periode 2017-2018.

Selanjutnya BHL dan tersangka T mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean, seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan Sujel tersebut pihak kepabeanan mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi,” kata Supardi mengungkapkan.

Berdasarkan Surat Penjelasan (Sujel) tersebut importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam tersangka korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki oleh keenam Tersangka Korporasi.

“Keenam tersangka korporasi menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing,” kata Dirdik menandaskan.

Sehingga perbuatan keenam tersangka korporasi tersebut menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri, atau kerugian perekonomian negara, ungkapnya.

Meski demikian, penyidik hingga saat ini belum bisa menghadirkan BHL selaku bos pemilik perusahaan Meraseti Logistik Indonesia guna dimintai keterangan.

“Surat pemanggilan sudah kami layangkan, namun belum juga (hadir di Kejagung-red). Ya tentunya kan masih ada upaya lain untuk melaksanakannya,” tegas Supardi.(Wan)