IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan bos atau pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) yakni BHL sebagai tersangka dan sekaligus langsung melakukan penahanan, dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Setelah ditetapkan tersangka BHL pun langsung ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. “Hal itu seusai diperiksa secara intensif oleh Tim Jaksa penyidik di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/6/22), ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.(3/6/22)
“Tersangka BHL ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 2 Juni 2022.
“Penahanan terhadap tersangka BHL untuk mempercepat proses penyidikan. Terhitung mulai tanggal 2 Juni hingga 21 Juni 2022,” tutur Sumedana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/6).
Adapun BHL selaku pemilik atau owner PT MLI dan tujuh perusahaan lain ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
“Sedangkan peran BHL yaitu bersama anak buanya T (Manager PT MLI) yang telah lebih dahulu dijadikan tersangka mengurus Surat Penjelasan di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tuturnya.
Dikatakannya saat mengurus Sujel tersebut tersangka BHL dan T menyerahkan sejumlah uang kepada C (Alm) yang merupakan pegawai atau aparat sipil negara di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.
“Selain juga menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka TB (Analis Perdagangan) di gedung belakangan Kementerian Perdagangan.
Tujuannya, untuk meloloskan proses impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang diajukan PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU melalui PT MLI selaku Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) milik tersangka BHL, ungkapnya.
Ketut Sumedana menuturkan, Sujel yang diurus tersangka BHL dan T akhirnya digunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari wilayah pabean.
“Seolah-olah impor itu untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan perusahaan BUMN yaitu PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karyadan PT Pertamina Gas.
Sehingga pihak Bea dan Cukai, kata dia, mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor para tersangka korporasi dari China. “Selain berdasarkan Sujel maka impor ke enam korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi kuota dalam persetujuan impor yang dimiliki ke enam tersangka,” ungkapnya.
Namun, kata Sumedana, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia oleh ke enam korporasi malah dijual ke pasaran dengan harga lebih murah dari produk lokal yang menyebabkan produk lokal tidak mampu bersaing.
“Perbuatan ke enam korporasi tersebut telah menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (kerugian perekonomian negara),” ucap mantan Kajari Mataram ini. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan ke enam korporasi sebagai tersangka. (Wan)