IPNews. Jakarta. Setelah menetapkan T sebagai tersangka. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka T selaku Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia (MLI),
dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2022.
Penetapan T sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP – 25/F.2 /Fd.2 /05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Selanjutnya guna mempercepat proses penyidikan selanjutnya terhadap tersangka T dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta Selatan, Senin (30/5/22).
Tersangka T ditahan di selama 20 hari di Rutan terhitung mulai tanggal 30 Mei hingga 18 Juni 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Dia mengungkapkan, bahwa adapun peranan tersangka T dalam kasus ini yaitu : tersangka bekerjasama dengan BHL, dengan cara BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka T untuk diberikan kepada tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.
Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan oleh tersangka. Kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
Tersangka T juga adalah orang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.
Atas perbuatanya Tersangka T di sangka melanggar kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau Ketiga: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, ungkapnya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka T telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. (Wan)