Mantan Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta (doc/foto)
IPNews. Jakarta. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023) menggelar sidang perdana Andi Pramono (AP) selaku mantan Kepala Bea Cukai makasar, dalam kasus dugaan gratifikasi (suap), diterimanya dari tahun 2012 hingga 2022 yang mencapai Rp 58,9 miliar.
Sidang perdana dalam agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK,” saat dibacakan itu terdakwa Adhi Pramono mengenai asal usul duit rasuah yang diterimanya itu, dia hanya bisa menggelengkan kepala.
“Terdakwa beberapa kali menerima mata uang asing 264.500 dolar AS atau setara 2,3 miliar dan SGD 409 ribu dolar Singapura atau setara 4,4 miliar,” ucap JPU KPK Rabu.
Kemudian atas penerimaan sejumlah diut suap itu istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin bersama petugas sekuriti Bea Cukai melakukan penukaran melalui jasa penukaran mata uang asing (money changer), dan disetorkan tunai melalui Bank BCA.
Perkara yang teregister dengan nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Djuyamto dan dua orang Anggota Majelis yaitu Hakim Bambang Joko Winarmo dan Hakim Hiashinta Fransiska Manalu. (Her)