IPNews Jakarta. Masih menunggu hasl perkembangan Tidak menutup kemungkinan Tim Jaksa penyidik Pudsus Kejaksaan Agung akan memeriksa kembali Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto, Alasannya semua masih menunggu hasil perkembangan dan fakta-fakta persidangan.

“Kita tunggu saja hasil perkembangannya,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/07/2023).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa saja memeriksa kembali Ketua Umum Partai Golkar tersebut, meski sebelumnya telah meminta keterangannya hingga 12 jam.

“Tergantung kebutuhan Penyidik. Kalau pemeriksaan kemaren dirasa masih kurang berarti tidak tertutup kemungkinan diperiksa lagi. Tergantung pada kebutuhan Penyidik,”tandasnya

Sebelumnya pada panggilan kedua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Airlangga Hartarto dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Airlangga Hartarto diperiksa terkait kebijakannya sebagai Menko Perekonomian dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun

Sebelumnya Kejagung menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag).

Juga terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta). (Tim)

Bagikan :