Menpora Dito Ariotedjo di Kejagung (foto/ist)

IPNews. Jakarta. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Kedatangan Dito Ariotedjo di Kejagung sekitar pukul 12.59 Wib dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna Putih bernopol B 1523 RFO. Selanjutnya sambil melambaikan tangan saat disapa awak media, diapun langsung menuju ke dalam ruang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dann Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini bagian dari proses pengembangan BAP yang dibacakan terkait tersangka IH yang nanti akan disidangkan pada Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Itu nanti bagian dari pemeriksaan,” ujar Ketut Sumedana di Kejagung Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023)

“Sekiranya beliau diperiksa jam 09.00 Wib pagi, tetapi minta pengunduran jam 13.00 Wib. Ini dalam rangka apa sebagai saksi terkait dengan pengembangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari surat dakwaan dibacakan tersangka yang nanti disidangkan,” ujar Ketut menanggapi pemeriksaan Dito tersebut.

Irwan sendiri bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (4/7/2023)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Adapun semua tersangka dalam kasus ini adalah, Menkominfo Johnny G PLate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menag, dan Tenaga Ahli Human Development Univeristas Indonesia, Yohan Suryanto.

Lalu, tersangka lainnya adalah PT Huwaei Technology Investment, Mukti Ali, Direktur PT Basis Utama Prima serta Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan, dan Windi Purnama.

Kejagung menetapkan status enam dari delapan orang itu sebagai terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menyebut kedelapan orang tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun. Sementara itu, Plate sendiri disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000 dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Dito Ariotedjo sebelumnya diperiksa sebagai saksi saat menjadi staff ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2022. (Wan)