IPNews. Jakarta. Sukseskan Program Jaksa Agung. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr. Mukri SH. MH meresmikan Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Senin (30/5/22), di Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin.

Acara peresmian Restorative Justice itu dihadiri Walikota Banjarmasin, H. Ibnu Sina, Aspidum Kejati Kalsel Indah Laili dan Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra.

Dalam sambutanya Dr Mukri mengatakan, “secara konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Pendekatan Restorative Justice berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional atau pada umumnya dalam hukum positif, yang lebih menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku.“ Sedangkan pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah, guna mencari dam mencapai suatu solusi atau mufakat atas suatu persoalan atau peristiwa pidana, terangnya.

Lanjut ujar Dr Mukri, “Pendekatan Keadilan Restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi. Hal itu tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, dan tetap berdasarkan pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020, jelasnya.

Kemudian dan apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan (deterrence) tindak pidana, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang dilanggar (reinforcement of norm), dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi.

“Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice tidak hanya berbicara mengenai proses, tetapi juga mengenai nilai atau values, dan juga bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian, tutur Dr Mukri

Dengan adanya sarana Rumah Restorative Justice ini, kiranya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, harapnya. (Wan)