IPNews. Jakarta. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) tanggal 14 Desember 2021, terkait dugaan mafia pelabuhan yang telah memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu kaitan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor. ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis Selasa, (14/12/21), di Jakarta
Dia juga menjelaskan, bahwa sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
“Pada tahun 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas kemudahan impor dengan tujuan ekspor (KITE) tanpa bea masuk.
Selanjutnya, perusahaan–perusahaan tersebut menyalagunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor,” jelas Leonard.
Seharusnya, lanjut Leonard, barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut. Namun hal tersebut, tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri.
Bahwa kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor. Namun sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud.
“Sehingga dapat memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri.ungkapnya. (Wan).
“