IPNews. Jakarta. Gunakan Media sosial (Medsos) seperlunya untuk hal-hal yang positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan gegabah untuk langsung diforward karena resikonya penjara dan akibat dari info atau berita medsos juga dapat mengendalikan pikiran, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk.

“Fungsi sosmed merupakan berkah bagi kehidupan manusia. Hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan /pertemanan dari jarak jauh. Namun di sisi lain, dampak negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, dapat berujung ke jalur pidana maupun perdata.

Demikian dikatakan Kajati DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani saat bicara memberikan penyuluhan hukum dihadapan ratusan siswa SMA dan SMK baik Negeri maupun siswa di Jakarta Pusat, dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin (11/9/2023).

Dr Reda Manthovani menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Babak baru dunia hukum Indonesia dimulai saat diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), aturan ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. ungkap Dr Reda.

“Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik. Nah, didalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi,” pungkasnya.

Kajati DKI menjelaskan, bahwa sejatinya sosmed, amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.

Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45. Impelementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 selanjutnya diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No.229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022. SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.

Sebelumnya Kepala SMAN 35 Jakarta Heriyanto berterimakasih kepada Kajati DKI Jakarta beserta jajarannya yang telah memberikan penjelasan soal ancaman hukuman bagi pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab dalam acara Jaksa Masuk Sekolah.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bapak Reda Manthovani sekaligus juga merupakan alumni SMAN 35 yang telah meluangkan waktunya dalam kegiatan JMS ini,” ucapnya.

Pada kesempatan yang baik ini Heriyanto menyampaikan seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, dengan mudahnya mengakses informasi yang temuat dalam media sosial, tetapi tidak semua informasi yang ada dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Melalui JMS ini diharapkan siswa-siswi lebih mengenal lagi apa itu UU ITE serta sanksi hukumnya,” ujar Heriyanto. (Her)