IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen pada Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap dan mengamankan dua terpidana kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52 miliar.

Setelah diamankan kedua terpidana yakni Awang Dirgantara dan I Gusti Bagus Surya Dharma langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Anton Delianto SH.MH. menuturkan,”terpidana Bagus yang berprofesi sebagai pengacara ditangkap ketika hendak mengurus perkara kliennya di Kejari Surabaya. Padahal, lanjutnya, berdasarkan catatannya, Bagus merupakan terpidana yang selama ini sedang dicari keberadaannya lantaran tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan Namanya pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara terpidana Awang yang juga masuk DPO,dan kami amankan saat berada di kantornya kawasan Waru, Sidoarjo.

“Saat itu mereka bekerja sebagai staf pemasaran. Namun Bagus kini berprofesi sebagai pengacara, ditangkap saat datang ke kantor (Kejari Surabaya) untuk mengurus dokumen perkara lain,”kata Anton Delianto dalam rilisnya yang diterima , Rabu (25/08/21).

Anton Delianto menuturkan,”pada 2005 yang silam, kedua terpidana mengurus pengajuan kredit yang diajukan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan.

Yudi ketika itu mengajukan kredit untuk modal kerja pada bank tersebut. Diketahui pengajuan kredit tersebut untuk pembiayaan 28 kredit dengan menggunakan mengunakan delapan perusahaan miliknya. Akan tetapi, setelah pinjaman tersebut dikucurkan oleh bank, Yudi gagal membayar kewajibannya.

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Yudi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara dalam tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim memvonis Awang dan Bagus pada 2014 tidak bersalah alias diputus bebas.

Tidak terima putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi dan akhirnya hakim pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya pun divonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun menurut Anton setelah pihaknya menerima salinan putusan pada 10 Mei 2020 yang silam, pihaknya langsung melayangkan surat panggilan. Namun kedua terpidana tidak memenuhi panggil tersebut.

Anton Delianto kemudian memerintahkan Jaksa intelijen dan Pidsus untuk mencari keberadaan kedua terpidana. Hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan jajarannya. Tersiar kabar, keduanya akan mengajukan upaya hukum alias Peninjauan Kembali (PK). ujarnya.seraya menambahkan kedua terpidana sudah dijebloskan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. kata Kajari Surabaya Anton Delianto yang pernah mendapatkan penghargaan dari Walikota Surabaya Tri Risma Harini atas keberhasilanya mengembalikan Aset Pemkot Surabaya senilai Rp20,7 Miliar, (tim).