Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir
IPNews. Lubuklinggau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020.
Hanya dalam tempo sebulan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 03 Januari 2022. Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejari Lubuklinggau bergerak cepat dengan meminta keterangan sekitar 40 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengatakan Kamis (03/02/2022), bahwa dalam kasus ini kami sudah melakukan
gelar perkara (ekspose) di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang.
Willy menjelaskan, ekspose di BPKP Sumsel dilaksanakan Kejari Lubuklinggau untuk meminta BPKP selaku Auditor agar menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.
“Auditor dari BPKP tersebut, menurut Willy, juga bakal dimintakan keterangannya selaku Ahli untuk memperkuat alat pembuktian jaksa di persidangan nantinya.
“Nama calon tersangka sudah kita kantongi, namun untuk penetapan tersangka akan kita tetapkan setelah keluarnya hasil audit dari BPKP,” jelasnya.
Mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Bawaslu Muratara tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 miliar ini atas laporan dari masyarakat.
“Atas laporan itu kita lakukan telaah kemudian kita lakukan pemanggilan saksi-saksi, setelah kita yakin kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Willy Ade Chaidir yang membawa Kejari Lubuklinggau meraih peringkat III terbaik dalam kinerja penanganan kasus korupsi se wilayah Sumatera Selatan. (Wan).