IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menuntut terdakwa Sonny Wijaya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsidiair 6 bulan kurungan terkait perkara Korupsi Asabri.

Kemudian terdakwa Sonny Wijaya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 64,5 Miliar subsidiair 5 tahun penjara. kata JPU saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim dipimpin IG Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Senin. (6/12/21).

Menurut JPU terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 thn 1999 sbgmana d ubah mnjdi UU No 20 thn 2001 tntang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tandasnya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi).Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi.

Didalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Senin, (18/8/21). Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan para terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum

Jaksa menyebut, Sonny Widjaja dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerjasama dengan PT Asabri. Selain itu, mereka juga mendapat keuntungan serta memperkaya diri.

“Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerjasama dengan PT. Asabri.

Selain itu,” Adam Damiri dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan 8 terdakwa itulah membuat kerugian negara sebesar Rp 22 triliun lebih.” Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, cq. PT Asabri (Persero), sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 07/LHP/XXI/ 05/2021 tanggal 17 Mei 2021,” jelas JPU. (Her)