Foto(ist) Ajong Antoni

IPNews. Jakarta. Perkara Penggelapan terdakwa Ajong Antoni dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Andri, “Terdakwa Ajong Antoni dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan,”ujarJPU Andri saat membacakan tuntutanya dihadapan ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selasa,(24/8/21).

Dalam tuntutan itu didasarkan karena terdakwa telah terbukti memenuhi segala unsur dalam pasal yang didakwakan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah,”perbuatan terdakwa merugikan korban senilai Rp 1,5 miliar dan belum mengganti kerugian itu.Namun pertimbangan hal yang meringankan terdakwa sudah tua (71th).

Sementara pada persidangan,(2/8/21) dalam perkara penggelapan sebesar Rp1,5 miliar terdakwa membantah keterangan Komisaris PT. SFDRL, Citra Gunawan.

Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Ajong mengaku,telah bekerja mencari lahan di Kabupatèn Paser Kalimantan Timur, berupa lahan seluas 11 hektar guna kebutuhan bisnis kelapa sawit PT. SFDRL.

Namun dari pembebasan lahan 11 hektar itu tidak seluruhnya bisa digunakan untuk lokasi kelapa sawit. Lantaran rakyat setempat enggan menjual tanah miliknya.

“Sehingga Bupati menggeluarkan rekomendasi lahan tanah tersebut tidak bisa digunakan untuk bisnis kelapa sawit,”ucap Ajong.

Meski begitu klaim Ajong dimuka persidangan diragukan kebenarannya, sebab pengakuan tidak selaras dengan keterangan Komisaris PT. SFDRL, Cipta Gunawan.

Saksi Cipta Gunawan mengemukakan ketika dia bersama terdakwa Ajong melihat calon lokasi lahan di Kabupaten Paser Kaltim yang akan dibeli, dia menduga tempat yang akan dijadikan kebun sawit tidak ideal untuk dijadikan tempat usaha.

“Sehingga saya berasumsi lahan tersebut, tidak layak dijadikan sebagai lokasi lahan untuk usaha, termasuk usaha untuk kelapa sawit,”tutup Cipta.(wan).