IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Jumat (26/5/2023), telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka sekaligus barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan dengan tersangka, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk nantinya akan segera disidangkan.
“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan,” kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaiman Mahdi saat jumpa persnya di halaman Kejari Jakarta Selatan.
Syarief menjelaskan“ Kami telah menerima berkas perkara, dua tersangka dan barang bukti dari penyidik atas nama tersangka MDS dan Sl.
Kemudian “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang Jakarta Timur, terangnya
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Mario dan Shane dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21.
Kemudian dengan dilakukannya tahap II dalam kasus penganiayaan berat itu, maka Mario dan Shane segera disidangkan.
“Setelah proses berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka selanjutnya JPU akan menyusun dakwaan untuk segera kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Agus Sahat di Kantor Kejati DKI, Rabu 24 Mei2023.
Pada proses pelimpahan berkas, P21, Tim JPU menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka.
Terhadap tersangka Mario dengan penggunaan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer.
Adapun sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak (PA).
Sedangkan terhadap tersangka, Shane, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP. (Her)