IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (JPU Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (12/4/22) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Bank Garansi (Jaminan Uang Muka) PT. Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jawa Timur cabang Jakarta tahun 2018-2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 107 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Bima Suprayoga dalam keteranganya (12/4), mengatakan persidangan perdana ini agendanya pembacaan surat dakwaaan oleh JPU terhadap terdakwa Kusnadi, Muhammad Lazwardi Kaunain dan Hendry Pranata Sembiring.

Dalam sidang itu JPU membacakan terhadap terdakwa Kusnadi dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta dakwan Subsidiari Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 13 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya terhadap terdakwa Muhammad Lazwardi Kaunain dan Hendry Prananta Sembiring dengan dakwaan pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan Subsidiair Pasal 12 b Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkapnya.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh pihak terdakwa atau melalui Penasihat Hukum, pungkasnya.(Her)