IPNews. Jakarta. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp 500 Juta subsidiair 6 bulan penjara.

“RJ Lino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang merugikan negara Rp 28 miliar.” ujar JPU KPK saat membacakan tuntutan, dihadapan majelis hakim dipimpin Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis, (11/11/21).

JPU KPK Wawan mengatakan,” hal yang memberatkan,” perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, serta dalam persidangan berbelit belit, dan perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau korporasi yaitu korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China.

Selain itu juga, terdakwa disebut juga memberikan perlakuan khusus terhadap HDHM dengan membiarkan perusahaan itu melakukan survei di tiga pelabuhan .ungkap JPU.

Kemudian PT Pelindo II melakukan pembayaran kepada HDHM meskipun HDHM belum melakukan seluruh kewajibannya. Hal ini dapat ditarik kesimpulan sebenarnya HDHM tidak memiliki kemampuan QCC twin lift 61 ton sebagaimana penawaran HDHM,” hingga menimbulkan kerugian negara Rp 28 milyar itu, didapat dari hasil perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.

Atas perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sementara setelah JPU KPK membacakan tuntutan, RJ Lino menyampaikan, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.

“Saudara terdakwa punya hak mengajukan pembelaan atau pledoi, boleh itu pribadi atau diserahkan kepada penasehat hukum, ucap majelis hakim yang dipimpin Rosmina.

Menanggapi hal itu, saya sendiri akan mengajukan pembelaan dan penasehat hukum juga akan mengajukan juga. kata RJ Lino.

Selanjutnya Tim penasehat hukum RJ Lino meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu Minggu (18/11) untuk menyusun pledoi, dan sidangpun akan digelar kembali pekan depan. (her).