IPNews. Denpasar. JPU dari Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut terdakwa Dr Setiadjie Munawar dengan pidana 4 tahun penjara dalam kasus penipuan.

Sidang yang digelar secara virtual di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar dalam agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/1/22).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulis menjelaskan, “dari semua keterangan saksi maupun terdakwa dan barang bukti selama dipersidangan, menurut JPU terdakwa Dr Setiadji Munawar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap JPU

Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya pada Selasa 11 Januari 2022, ujarnya.

Putu Eka Suyantha mengungkapkan,”Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU itu berdasarkan penetapan Nomor : PDM 0690/ DENPA.OHD/10/2021 atas nama terdakwa Dr. Setiadjie Munawar, SH. MH. dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Sementara diberitakan sebelumnya SM mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung RI dan meminta uang kepada korban LR sebanyak Rp 256 Juta pada Agustus 2021 lalu. Namun uang tersebut untuk memberikan bantuan kepada keluarga LR yang saat itu sedang tersangkut masalah hukum.

“Atas perbuatan terdakwa SM melanggar Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 4 Tahun. tutupnya. (Ham/AL)