IPNews. Jakarta. Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tengah menelaah pengaduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu disampaikan Jamwas, Amir Yanto, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

“Masih ditelaah (laporan itu),” ujar Amir Yanto kepada wartawan di Jakarta.

Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai tim yang sedang menelaah laporan yang dilayangkan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut, Amir Yanto hanya mengatakan telaah dilakukan Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Yang menelaah Inspektur terkait Jampidsus,” kata Amir Yanto menandaskan.

Kepada wartawan Jamwas juga mengaku telah membaca laporan terkait pengaduan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut. Menurutnya, laporan tersebut lebih bersifat teknis.

“Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, pada Jum’at (7/5) lalu telah melaporkan tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Laporan tersebut berkait dengan tidak dimasukkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dalam berkas perkara.
Tindakan penyidik tentu merugikan Benny Tjokrosaputro. Sebab, para saksi itu dikatakan sebagai nominee atau pihak yang dipinjamkan namanya dalam transaksi di pasar modal oleh Benny. Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi-saksi itu lalu disebutkan jaksa sebagai milik Benny dan menjadi bukti Benny benar mengontrol transaksi Jiwasraya.

Dengan tidak adanya BAP saksi pemilik barang bukti tersebut dalam berkas perkara, pemilik barang bukti tak bisa menjadi saksi dalam persidangan. Akibatnya, para saksi itu tak bisa membantah bahwa barang bukti itu bukan milik Benny dan mereka bukan nominee Benny.

Dampak lanjutannya, tentu merugikan Benny karena tak ada saksi yang membantah adanya kontrol Benny dalam setiap transaksi Jiwasraya di pasar modal.

Pada sisi lain, tindakan penyidik yang tidak memasukan sekitar 19 BAP saksi ini juga merupakan pelanggaran prosedur penyidikan. Sekaligus sebagai bentuk tindak tidak profesional.

“Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa, karena bekerja dan bertindak secara tidak profesional,” kata Fajar Gora, usai menyampaikan laporannya kepada Jamwas, di Kejagung.

Selain itu, Fajar Gora juga melaporkan tindakan tidak profesional penyidik dalam mengusut kasus Jiwasraya. Diantaranya adalah membebankan semua kerugian negara dalam kasus Jiwasraya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Padahal, Jiwasraya membeli 124 saham perusahaan di pasar modal. Dan milik Benny hanya satu dari 124 perusahaan lainnya yaitu PT Hanson International dengan kode MYRX.

Lebih jauh Gora mengungkapkan, kliennya juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memeriksa ke-122 emiten (pemilik saham) lainnya – selain Benny dan Heru – tersebut. Padahal jaksa mempunyai kewenangan utk melakukannya. Apalagi penyidik kejaksaan sudah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Atas dasar itulah Gora mendesak Jamwas untuk segera melakukan pemeriksaan, dan apabila terbukti adanya unsur pelanggaran maka perlu mengambil tindakan hukum terhadap tim penyidik perkara Jiwasraya.

“Dari sisi kejaksaan, ini juga untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan bahwa kejaksaan bekerja profesional sebagaimana selama ini didengung-dengungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan,” ujarnya.

Fajar Gora menambahkan, selain melaporkan tindakan tidak profesional penyidik Jiwasraya ke Jamwas, pihaknya juga mengadukan ke Komisi III DPR.

“Komisi III juga telah merespon laporan kami, dan sudah diagendakan untuk jadwal pertemuannya,” kata Gora menambahkan.(wan).