IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan peran strategis jaksa sebagai navigator utama dalam transformasi hukum pidana nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hal itu disampaikan dalam pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia yang digelar secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/2026).

Pengarahan tersebut berfokus pada tata kelola penanganan perkara pada masa transisi, khususnya terkait penyesuaian hukum materiil dan formil sesuai rezim baru.

“Di era baru hukum pidana nasional, jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi berjalan tertib menurut KUHP dan KUHAP baru, seraya tetap menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, serta perlindungan bagi korban,” ujar Jampidum

Penekanan Asas Lex Favor Reo

Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas lex favor reo atau lex favor reo, sejalan dengan asas lex favor reo (lex favor reu/lex favor reo) dalam KUHP baru.

“Asas lex favor reo mewajibkan jaksa menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku apabila terjadi perubahan peraturan setelah tindak pidana dilakukan,” jelasnya.

Jampidum memerintahkan seluruh jaksa menguasai empat parameter dalam menakar ketentuan yang lebih menguntungkan, yakni:

1. Dekriminalisasi yakni penghentian proses jika perbuatan tak lagi dianggap tindak pidana.

2. Gugurnya kewenangan menuntut dengan memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf.

3. Perubahan ancaman pidana yaitu membandingkan jenis dan berat pidana, seperti penjara, denda, atau kerja sosial.

4. Perubahan unsur tindak pidana — termasuk perubahan menjadi delik aduan atau syarat pembuktian yang lebih ketat.

Instrumen dan Skenario Transisi

Untuk menghindari kekeliruan di lapangan, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara serta mengenalkan sejumlah instruksi teknis:

• Pra-Penuntutan: Penuntut umum wajib memeriksa ketat potensi dekriminalisasi, perubahan delik aduan, dan syarat penahanan sesuai KUHAP 2025.

• Tahap II: Diperkenalkan instrumen baru bernama Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis, melibatkan jaksa, penyidik, dan tersangka/penasihat hukum sebagai bukti formal penerapan lex favor reo.

• Penuntutan: Surat dakwaan harus menggunakan pasal dari KUHP baru atau UU penyesuaian yang paling menguntungkan, dengan memprioritaskan alternatif pidana non-penjara seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.

• Eksekusi: Jaksa sebagai eksekutor tetap wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana meskipun putusan telah inkracht apabila KUHP baru memberi ketentuan lebih ringan.

Kesamaan Pemahaman Jadi Kunci

Menutup arahannya, Asep menekankan bahwa kesamaan cara pandang seluruh jajaran pidum merupakan fondasi keberhasilan transformasi.

Transisi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya perubahan pasal, tetapi juga perubahan kultur kerja penegak hukum.

Jampidum berharap jaksa di seluruh Indonesia mampu bekerja cerdas, berintegritas, dan humanis dalam mengawal babak baru hukum pidana Indonesia.

“Jaksa harus menjadi jangkar keadilan substantif, bukan sekadar operator prosedur,” pungkasnya. (AS)