IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menyelesaikan 2080 perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) di sepanjang tahun 2025, dan juga telah membentuk 5013 Rumah RJ dan 12 Balai Rehabilitasi

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) terkait capaian kinerja Jampidum sepanjang 2025 di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Jampidum Kejagung melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Ruang lingkupnya meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

Berikut capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2025:

Sejak Januari sampai Desember 2025, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 2.080 perkara.

Hingga Desember 2025 Kejaksaan juga telah membentuk 5013 Rumah RJ dan 12 Balai Rehabilitasi

Selama Januari sampai Desember 2025, terdapat 175.624 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 130.722 Tahap I Perkara, 115.745 Tahap II perkara, 110.208 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, 96.690 perkara sudah memperoleh putusan, 99.491 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. 4.074 upaya hukum banding, dan 2.985 upaya hukum kasasi.

Capaian PNBP bidang tindak pidana umum dengan jumlah realisasi Rp453.798.398.340.

Kemudian Anang menambahkan, bahwa Kejaksaan RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan Adhyaksa di manapun berada. Capaian kinerja tahun 2025 ini menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik di masa mendatang, (wan)