IPNews. Jakarta. Capaian prestasi dalam melakukan penataan kembali sistem pemidanaan yang lebih adil, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana mengapreasiasi kinerja staf Kejaksaan Tinggi (Kejati ) DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Barat.

Saya mengapresiasi kerja staf Kejati DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ini adalah salah satu hal yang sangat positif,” ujarnya usai menyaksikan proses penghentian penuntutan melalui Resrotive Justice atau Keadilan Restoratif di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (24/6/22).

Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Serta berdasarkan pengarahan Jaksa Agung dalam program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 yaitu penegakan hukum
yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

Selanjutnya kata Fadil Zumhana dalam penegakan hukum bukan semata berorientasi pada pemidanaan melainkan keadilan baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat. “Kami ingin dalam penegakan hukum selalu mengedepankan sisi humanis, ”terangnya.

Untuk itu, kata Jampidum, Jaksa harus memahami kondisi atau keadaan masyarakat. Sebab kejahatan itu memang ada dan Jaksa harus menegakan hukum. “Akan tetapi ada tindak pidana yang kami boleh tidak melakukan penuntutan sesuai Pasal 139 KUHAP.

“Pasal 139 KUHAP berisi Jaksa dapat menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dapat dilimpahkan ke Pengadilan,” terangnya.

Sebagai informasi sejak digulirkan keadilan restoratif ini ada sekitar 1200 lebih perkara pidana ringan yang dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya di seluruh Indonesia.

“Jadi restorative justice ini perkara-perkara ringan yang tuntutannya dibawah 5 tahun kebawah,” tuturnya.

Dalam acara itu turut mendampingi Jampidum Fadil Zumhana, Wakil Kepala Kejati DKI Patris Yusran, Aspidum Kejati DKI Anang Supriatna, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Kejari Jakut Atang Pujianto, Kepala dan Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto. (Her)