IPNews. Jakarta. Masih ada yang beranggapan Kejaksaan itu tugasnya hanya bersidang dan menangani perkara. Padahal lebih dari itu, Kejaksaan juga memiliki tugas dan fungsi sebagai representasi negara dalam mendukung pembangunan serta menghadirkan ketentraman di tengah masyarakat.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Reda Manthovani SH. LLM, dalam acara Kejaksaan on The Spot 2025 dan program talkshow Obrolan Menarik Jaksa (OM JAK), Menjawab, tema “Pencegahan Judi Online di Masyarakat.” bertempat di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025)

Kegiatan ini juga menampilkan capaian kinerja dan publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan tema besar “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.”

Jamintel: Kejaksaan Harus Dekat dengan Masyarakat

Ini menjadi langkah nyata Kejaksaan dalam memperkuat keterbukaan informasi dan membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.

Kejaksaan kini berkomitmen menjadi lembaga yang terbuka dan humanis. Jaksa bukan lagi sosok di menara gading, tapi mitra masyarakat yang siap mendengarkan dan memberikan pelayanan hukum secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Bahas Pencegahan Judi Online dan KUHP Baru

Pada sesi talkshow, hadir Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan Wakil Gubernur DK Jakarta Rano Karno sebagai narasumber.

Prof. Asep mengungkapkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026, terdapat transformasi paradigma hukum dari pendekatan retributif menjadi rehabilitatif.

“Kebijakan penuntutan terhadap tindak pidana judi online akan diberlakukan secara tegas, dengan penjatuhan tuntutan pidana yang berlapis sesuai peran dan kategori pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, Rano Karno mengapresiasi langkah Kejaksaan yang aktif turun langsung ke masyarakat melalui kegiatan edukatif dan interaktif seperti ini.

“Pameran ini mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjalani gaya hidup positif melalui olahraga dan edukasi hukum,” ujar Rano.

Kolaborasi dan Partisipasi Publik

Kegiatan “Kejaksaan On The Spot 2025” terselenggara berkat kolaborasi antara Pemprov DK Jakarta, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, dan Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum DK Jakarta.

Berbagai booth pameran disediakan untuk memberikan layanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat, serta hiburan rakyat yang menarik minat pengunjung.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain JAM Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., JAM Pidsus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., JAM Datun, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., para Staf Ahli Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DK Jakarta, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-DK Jakarta.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat semangat keterbukaan informasi publik serta mendekatkan Kejaksaan RI dengan masyarakat melalui pendekatan yang edukatif, partisipatif, dan humanis. (Wan)