Kajari Jakpus Bima Suprayoga bersama Kasi Pidum Sobrani Binsar Tambunan (doc/ist)

IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut pada seksi tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pidum Kejari Jakpus) telah melimpahkan berkas perkara Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

Selanjutnya setelah berkas perkara dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ujar Kajari Jakpus Bima Suprayoga dalam keterangan tertulisnya, Senin, (25/4/22)

“Pelimpahan berkas perkara tersebut berdasarkan surat pelimpahan Kejari Jakarta Pusat No: B 296/M.1.10/Eku.2/ 04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama tersangka Edy Mulyadi terkait dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Tersangka Edy Mulyadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016, tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP, ungkapnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri (31/1/22) lalu dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan serta penyebaran berita bohong atau hoaks. (Her)