Yustine.E.Kalangit Kasi Datun Kejari Jakpus dan Tim JPN saat menghadiri sidang pemeriksaan di Kutai Barat Kaltim (doc/foto sebelum pisah sambut)

IPNews. Jakarta. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan PTUN dari PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) dan PT. Ricobana Abadi (PT RA), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Senin (6/3/2023)

“Gugatan tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat digugat terkait sita eksekusi tambang dan atau alat berat PT.GBU dan PT RA di Kutai Barat Kalimantan Timur.

Dalam putusan PTUN Jakarta No.330/G/TF/ 2022/PTUN.JKT dan No.331/G/TF/2022/PTUN. JKT tanggal 6 Maret 2023, menyatakan bahwa eksepsi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kompetensi absolut diterima dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan TUN PT GBU dan PT RA tidak diterima dan menghukum PT GBU dan PT RA untuk seluruhnya membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 47.463.000,-, ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keteranganya, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya terhadap PT. GBU dilakukan tindakan sita eksekusi oleh Kejari Jakpus karena terkait dengan terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT. Jiwasraya oleh an. Heru Hidayat.

Adapun lahan tambang dan alat berat PT GBU. Saat ini dalam proses lelang negara yang diajukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI dengan nilai appraisal lebih kurang Rp 3,4 triliun. (Her)