IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus), Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan, menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa, residivis bandar narkoba Ratusan Kilogram.

“Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap terdakwa Honi Aprizal als Apri als Oni bin Aby Tubagus dan terdakwa Nur Rachman als Dade als Ivan bin Manin Permana dengan pidana mati. ucap JPU Guntur Adi Nugraha saat membacakan tuntutanya di hadapan ketua majelis hakim Purwanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Selasa (30/12/21).

Menurut JPU Guntur,”kedua terdakwa pernah dihukum atau residivis dalam kasus yang sama, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 264 Kilogram Sabu.

Dia menambahkan dari fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang berlaku menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa I, Nur Rachman als Dade als Ivan bin Manen Permana dan terdakwa II.
Honi Aprizal als Apri als Oni bin Aby Tubagus terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa.

Kemudian barang bukti tersebut banyak 193 kotak plastik masing-masing berisi kristal putih jenis masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat Netto 163,3779 Kg, 110 bungkus plastik alumunium masing-masing berisi kristal putih jenis Shabu masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat Netto 95,3749 Kg,

Selanjutnya, 3 bungkus plastik masing-masing berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu masing-masing dibungkus plastik bening berlakban dengan berat Netto 2,3126 Kg, dan 4 buah tabung alumunium masing-masing berisi kristal putih jenis shabu dengan berat Netto 3,5534 Kg.Sehingga total berat keseluruhan netto 264,6188 Kg.tandasnya (wan).