IPNews. Jakarta. Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Tri Yanti Merlyn SH, mengikuti dan mengawal pelaksanaan sidang Yustisi, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), terkait Penegakan Perda Provinsi Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024)

Sebanyak 45 warga yang melanggar dan mengikuti sidang Yustisi tersebut yakni para pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di lokasi terlarang, parkir liar, membuang sampah sembarangan, menebang pohon di jalur hijau danlainya,

Mereka menjalani sidang Yustisi ini karena kedapatan tidak mematuh ketertiban umum, ujar Merlyn usai persidangan.

Merlyn juga menjelaskan, dalam sidang tipiring ini penyidik PPNS dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat menghadirkan para pelanggar ke persidangan.

Para pelanggar Perda ini terjaring dalam operasi Yustisi yang dilakukan aparat penegak Perda. Mereka secara bergilir, warga yang terjaring pelanggaran Perda disidang satu persatu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Para pelanggar dijatuhkan sanksi berupa denda. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 nominal denda yang harus dibayarkan sesuai pelanggaranya. Namun sanksi denda diberikan kepada pelanggar sesuai dengan keputusan hakim.

Denda yang dijatuhkan kepada pelanggar semua ditentukan melalui keputusan hakim.” Ini tentunya keputusan hakim untuk menjatuhkan denda,” pungkasnya.

Kemudian ketika hakim sudah memutus, maka para pelanggar akan membayar denda tersebut kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Merlyn menjelaskam sidang yustisi ini bertujuan untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasalnya sangat perlunya kesadaran warga untuk menaati aturan ini.

“Dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada,”harap Merlyn

Perlu diketahui para pelanggar yang mengikuti sidang tipiring ini kebanyakan yang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Satpol PP Jakarta (Her)