IPNews. Jakarta. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta menjadi role model penegakan hukum.

Dia juga meminta seluruh jaksa untuk mempelajari dan memahami Undang-Undang (UU) Kejaksaan Republik Indonesia yang telah disahkan pada 7 Desember 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta Selasa (28/12/21) mengatakan,” Jaksa Agung menyampaikan instruksi tersebut saat melaksanakan kunjungan kerja dan pengarahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Menurutnya, Burhanuddin menyampaikan instruksi tersebut karena pada UU Kejaksaan RI yang baru disahkan tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.

Burhanuddin menyampaikan perintah tersebut supaya para jaksa bisa mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.

“Selanjutnya berikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar masyarakat memahami bahwa kewenangan Jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata,” ujarnya.

Sosialisasi kepada masyarakat bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya dengan membuka forum diskusi. Sosialisasi ini bertujuan agar tidak terjadi kebingungan atau bahkan salah dalam melaksanakan kewenangan.

“Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional,” ujarnya.

Marwah Kejaksaan akan terjaga dan masyarakat merasakan manfaat atas penguatan dominus litis yang diamanahkan oleh UU Kejaksaan RI yang baru itu. jelasnya.

Sementara kegiatan kunjungan kerja itu, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, para Asisten, Kabag Tata Usaha serta Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran kejaksaan Negeri Banten. (Wan).