IPNews. Jakarta ,- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) merupakan wujud konkrit dari komponen terkait untuk saling mendukung dan memperkuat peran, tugas dan fungsi masing-masing guna mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, dalam upaya memastikan keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin usai menandatangani peraturan bersama Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan dan Kapolri Idham Azis tentang Sentra Gakumdu Pilkada serentak 2020, yang bertempat di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/07/2020).
Jaksa Agung menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan penandatangan peraturan bersama ini. Kegiatan ini teramat penting dan strategis sebagai landasan komitmen yang kuat dalam upaya menyukseskan jalannya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Dijelaskan Jaksa Agung, pengalaman menunjukkan perhelatan Pilkada kerap memunculkan beragam persoalan dan tantangan. Beberapa permasalahan yang mungkin timbul dari dinamika pelaksanaan Pilkada, antara lain, kampanye hitam (black campaign) dengan memanfaatkan sentimen suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui penyebaran berita bohong (hoax).
Lalu ada juga dilakukan dengan cara memoobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN) oleh para petahana guna mendapatkan mayoritas suara pemilih dari ASN bawahannya serta masifnya praktik politik uang (money politics) untuk menjaring suara pemilih sebesar-besarnya “Permasalahan tersebut kerap mengganggu pelaksanaan Pilkada dan pada gilirannya bermuara menjadi Tindak Pidana Pemilihan,” katanya.
Dikatakan Burhanuddin, tantangan yang patut dicermati bersama adalah terkait waktu penanganan perkara Tindak Pidana Pemilihan yang terbilang sangat singkat. Limitasi waktu tersebut menimbulkan potensi banyaknya perkara yang tidak selesai, terlebih pelaksanaan Pilkada kemungkinan besar digelar di tengah pandemi Covid -19 masih berlangsung.
Selain itu, kesulitan untuk bertatap muka secara langsung berpotensi menjadi kendala teknis penanganan perkara pada saat proses klarifikasi, verifikasi dan bahkan pengumpulan bukti.
Mendasari pada potensi problematika dan tantangan tersebut, kata Jaksa Agung, maka membangun keseragaman pola dalam penanganan, terlebih kesamaan pemahaman akan penerapan pasal-pasal Tindak Pidana Pemilihan, menjadi suatu kebutuhan yang urgen guna mengantisipasi dan menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
“Untuk itu, optimalisasi penegakan hukum terhadap perkara Tindak Pidana Pemilihan melalui pembentukan Sentra Gakkumdu sangat diperlukan dalam upaya pembentukan dan pembangunan kesamaan serta keseragaman pemahaman dan pola penanganan dimaksud,” ucapnya.
Burhanuddin berharap keberadaan Sentra Gakkumdu dapat memberikan manfaat positif dan nyata untuk menghadirkan Pilkada yang demokratis, terpercaya dan berkualitas.
“Untuk itu, saya ingatkan kepada kita semua agar senantiasa menjaga netralitas, independensi dan objektifitas dalam menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial, tidak memihak dan bebas dari kepentingan tertentu,” tutur Burhanuddin.(wan)