IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Burhanuddin mengusulkan perlunya dibentuk lembaga khusus untuk mengawasi perkoperasian sampai ke daerah. “Kalau mengandalkan dinas koperasi di daerah tidak jalan sehingga mengantisipasi kerugian yang lebih besar di masyarakat, maka pengawasan yang ketat dalam rangka deteksi dini dan antisipatif sangat dibutuhkan.

hal itu diungkapkan Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima kunjungan dan audiensi Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, dan rombongan di Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (24/08/22).

Menkop UKM, Teten Masduki, mengatakan, koperasi di Indonesia adalah penggerak perekonomian nasional, dimana sekitar 80 ribu koperasi yang ada di Indonesia, tidak sedikit mengalami permasalahan dari aset dan omsetnya jutaan sampai triliunan.

Permasalahan ini semakin kompleks ketika koperasi berubah menjadi koperasi yang memiliki aset fantastik dan mempunyai berbagai bidang usaha, jadi tidak murni koperasi.

Akhir-akhir ini menjadi tren karena koperasi menjadi sarana yang paling mudah untuk membentuk badan hukum dan mengumpulkan uang masyarakat sehingga tidak sedikit sampai ke penegak hukum terseret kasus pidana.

Jaksa Agung menyampaikan tata kelola perkoperasian di Indonesia sangat penting sehingga perlu dilakukan pengaturan yang jelas baik mengenai ruang lingkup fungsi dan tugasnya.

Oleh karena tren kejahatan keuangan yang semakin canggih dan modern menyasar ke usaha yang sangat mendasar di masyarakat berupa koperasi, sehingga batasan itu akan memberikan aturan jelas tentang korporasi menjadi koperasi, koperasi menjadi korporasi.

Beberapa kasus yang masuk di Kejaksaan dan melibatkan korban masyarakat sangat sulit sekali pengembalian kerugiannya ke masyarakat.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Feri Wibisono, yang ikut hadir dalam pertemuan itu memberikan pandangan terkait kelemahan dari koperasi yang ada selama ini, sifatnya sangat terbuka dan tidak ada batasan usaha, rentan sekali dilakukan kejahatan.

Sementara negara belum bisa memberikan jaminan atas kelangsungan usaha dan kerugian yang ditimbulkan anggotanya.

Untuk itu, JAM-Datun Kejagung siap memberikan legal opinion dalam rangka perbaikan tata kelola perkoperasian sekaligus melakukan pendampingan, pembentukan satgas koperasi.

“Sehingga ke depan keberadaan koperasi yang sangat dibutuhkan tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang berniat tidak baik yang dapat mengganggu perekonomian masyarakat dan negara,” terang Feri. (Wan)