IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Dr Burhanuddin memerintahkan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia untuk berperan aktif, serta mengambil inisiatif dalam memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi.
Rencananya, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2021 hingga dua minggu ke depan, Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh Indonesia mengingat semakin tingginya penyebaran dan penularan Covid -19.
Untuk itu, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.
“Menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM yang berkoordinasi dengan satuan tugas (Satgas) Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (30/06/2021).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo ini mengatakan, Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan jajarannya untuk memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.
Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan Jajaranya untuk memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang tersebut.
“Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,”kata Leo.(wan).