IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saidi (Jampidmil) melantik dan mengambil sumpah Brigjen TNI Edy Imran, SH. MSi. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan. Senin (31/1/22).
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam qJabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 28 Januari 2022.
Hadir dalam acara tersebut, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono SH. MH, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto SH. MH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr Febrie Adriansyah SH MH, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono SH. CN, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono SH. MM. dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana SH MHum, serta Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Kejaksaan RI.
Jampidmil Laksamana Muda Anwar Saidi dalam amanatnya menyampaika kepada Brigjen TNI Edy Imran, SH. M.Si. selaku Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. “Pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan pada dasarnya bukan sekedar seremonial, akan tetapi lebih dari itu sebagai wujud eksistensi organisasi, sekaligus menjadi momen bagi kita untuk lebih memahami tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanatkan kepada kita.
“Berkenaan dengan hal ini, saya ucapkan selamat kepada saudara Brigjen TNI Edy Imran, SH., M.Si. yang dilantik sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Saya yakin penempatan saudara pada jabatan tersebut, akan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan khususnya organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” ucapnya.
“Pembentukan organisasi Jampidmil dalam struktur organisasi Kejaksaan Agung merupakan manivestasi amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan, “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Panglima TNI.
Pengaturan tersebut hakekatnya menempatkan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia, sekaligus merupakan cerminan dari prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021.
Dalam hal itu yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbar) yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu Lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri penuntutan perkara yang menyatu baik dalam tata pikir, tata laku maupun dalam tata kerja.
Agar dipahami bahwa tugas Brigjen TNI Edy Imran, SH. M.Si. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada jabatan tersebut akan penuh dengan kompleksitas, sebagai pionir yang dituntut mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja organisasi di bidang penindakan dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi tugas pokok organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
“Saya berharap saudara akan mampu bersama-sama untuk menjawab berbagai tantangan di dalam menjalankan roda organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang relatif baru dibentuk.
Tentunya dengan dukungan dan kerjasama yang baik antar staf, baik bidang teknis seperti pidana khusus, pidana umum, intelijen maupun non teknis seperti bidang pembinaan, pengawasan dan unit kerja lainnya, guna mendukung keberhasilan pelaksaan tugas Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer mengharapkan Brigjen TNI Edy Imran, S.H. MSi. mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana koneksitas dalam mewujudkan tuntutan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat pada umumnya dan Prajurit TNI pada khususnya.
Pada kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer akan menyampaikan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia yaitu 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang harus dipedomani oleh kita semua di dalam pelaksanaan tugas : Dukung penuh Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai ketentuan.
Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik.
Wujudkan Kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data Kejaksaan.
Perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.
Segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.
Selain beberapa arahan khusus sebagaimana yang telah disampaikan. Hal lain yang perlu diperhatikan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, kiranya Brigjen TNI Edy Imran, SH. MSi. dapat segera beradaptasi dengan tugas yang akan dihadapi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan mitra baru saudara, segera melebur dan pro aktif dalam memberikan saran masukan yang konstruktif sehingga dapat menghasilkan kinerja dan kebijakan yang optimal bagi keberhasilan pelaksanaan tugas organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer berharap kita bersama akan mampu untuk mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan kepada kita, sehingga dapat memberi manfaat terciptanya Kejaksaan Republik Indonesia yang bermartabat, terpercaya, professional dan akuntabel.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyematkan tanda jabatan kepada Brigjen TNI Edy Imran, SH. M.Si. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Acara itupun dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen. (Wan).