IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Dr. Burhanuddin melantik sebanyak 30 jaksa sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.

“Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas,transparan dan akuntabel.Jangan transaksional sehingga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Saya pastikan, tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba – coba bermain dalam penanganan perkara,” tegas Jaksa Agung Dr Burhanuddin di dalam sambutannya secara virtual dari ruang kerjanya di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (02/06/2021).

Maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara. Kehadiran Satgassus P3TPU diharapkan mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks.

Selain itu, Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum, baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara.

Jaksa Agung berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang mana penugasan akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang.

Dia meyakini bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU.

Foto (ist) Tim Satgassus P3TPU saat dilantik

Para Satgassus P3TPU harus memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini.harapnya.Dalam masa pandemi ini banyak kebijakan dan langkah -langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19.

Tentunya, tambah Jaksa Agung, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan,baik secara pribadi maupun kepentingan kelompoknya.

“Seperti kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dan kasus meloloskan Warga Negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta,kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.(wan).