IPNews. Jakarta. Jaksa Agung RI Prof.
Dr ST Burhanuddin menginstruksikan kepada setiap kepala satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia dapat mengimbangi atau mendekati kualitas penanganan kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan pada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sehingga gaung kinerja kita dalam pemberantasan korupsi dapat masif dan didengar oleh masyarakat yang pada akhirnya kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan akan pulih.
Instruksi ini disampaikan Jaksa Agung dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/22), ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, “bahwa jajaran Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kurun waktu selama 1 tahun ini telah mengungkap berbagai perkara tindak pidana korupsi dalam skala kerugian negara yang cukup signifikan.
Selain itu terdapat juga beberapa terobosan yang telah dilakukan seperti dengan menerapkan tuntutan pidana mati dan juga telah berhasil membuktikan kerugian perekonomian negara yang timbul dari suatu tindak pidana korupsi.
Dia menyampaikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi bukan hanya berfokus pada pengadaan barang dan jasa semata, karena tindak pidana korupsi bukan hanya terjadi pada sektor tersebut, “sehingga kita harus me-reorientasi, bahwa akibat yang ditimbulkan dari perilaku koruptif bukan hanya merugikan sektor keuangan negara saja, melainkan juga ada sektor perekonomian negara yang daya rusaknya lebih eksplosif. terangnya
Dalam hal itu juga Jaksa Agung berharap kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Jambi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan melalui kinerja, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. (Wan).