IPNews. Jakarta. Adab dan etika adalah landasan moral yang membimbing agar tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga martabat kemanusiaan, penegakan hukum, dan institusi. Keduanya adalah mahkota bagi penegak hukum, tanpa hal tersebut, hukum akan Kehilangan kehormatannya.
“Oleh karena itu pentingnya seorang jaksa menjunjung tinggi karakter adab dan etika. Kecerdasan yang dimiliki seorang Jaksa akan percuma jika tidak dilengkapi dengan perilaku yang berlandaskan adab dan etika yang baik,
tegas Jakas Agung ST Burhanuddin dalam
ceramahnya di depan ratusan calon jaksa peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dalam ceramah pembekalan kepada ratusan siswa PPPJ kali ini, orang nomor satu di Kejaksaan RI itu, mengambil tema mengenai “Jaksa Berkualitas” yang harus memiliki karakter atau sikap yang menjadi cerminan nilai-nilai luhur Tri Krama Adhyaksa, yaitu Solid, Berintegritas, Adil, Responsif, dan Profesional.
Poin-poin penting dari karakter “Jaksa Berkualitas” yang ditekankan oleh Jaksa Agung adalah:
– Solid: Karakter yang erat hubungannya dengan solidaritas dan jiwa korsa yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan demi penguatan institusi Kejaksaan.
Soliditas diwujudkan melalui prinsip Een en ondelbaar (satu dan tidak terpisahkan), yang menjadi landasan tugas melalui kesamaan tata pikir, tata laku, dan tata kerja.
– Berintegritas: Landasan bagi seluruh insan adhyaksa, yang didefinisikan sebagai perilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral, kejujuran, dan penuh tanggung jawab.
Jaksa Agung menegaskan bahwa dirinya tidak butuh jaksa yang pintar dan cerdas akan tetapi tidak berintegritas.
“Yang saya butuhkan adalah Jaksa yang cerdas, berintegritas dan bermoral,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
Integritas adalah fondasi, dan harus diterapkan dengan mengutamakan adab dan etika serta merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa.
– Adil: Seorang Jaksa adalah penjaga keadilan. Keadilan harus diwujudkan melalui sikap, keputusan, dan tindakan nyata, menuntut keberanian mengatakan yang benar, dan kebijaksanaan dalam menegakkan hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa keadilan tidak ada di dalam buku atau undang-undang, melainkan di dalam setiap Hati Nurani manusia.
– Responsif: Karakter yang berkaitan dengan penegakan hukum modern dan perkembangan teknologi.
Jaksa harus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, menjamin keadilan prosedural, dan mengakomodasi dinamika masyarakat.
Perkembangan teknologi seperti Akal Imitasi (AI) adalah sarana strategis untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas kinerja, namun AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti manusia.
– Profesional: Sikap yang didasari kemampuan melaksanakan tugas dengan baik, pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur, dan komprehensif.
Profesionalisme mencakup penguasaan teori, doktrin, peraturan perundang-undangan, dan regulasi internal Kejaksaan.
Kepatuhan terhadap petunjuk teknis, pedoman, instruksi, dan kebijakan pimpinan adalah suatu keharusan untuk memperkecil kesalahan.
Pada kesempatan itu Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan informasi bahwa saat ini, Kejaksaan telah berhasil meraih kepercayaan masyarakat sebagai lembaga negara yang dipercaya setelah TNI dan Presiden, berdasarkan survei Indikator (Mei 2025) dan Polling Institute (Agustus 2025).
Dalam ceramahnya, Jaksa Agung Burhanuddin juga menekankan bahwa Jaksa harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat, menunjukkan kinerja yang berkualitas, dan menjaga marwah institusi di mata publik.
Jaksa Agung juga mengingatkan peserta PPPJ untuk senantiasa menjaga marwah dan kehormatan institusi Kejaksaan.
Dia meminta para calon Jaksa untuk belajar dari senior, mengambil pembelajaran yang baik, dan tidak terkontaminasi oleh tawaran yang dapat berdampak buruk pada karier.
Dalam ceramahnya, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Diklat PPPJ merupakan proses wajib yang dilalui setiap Jaksa.
Proses PPPJ ini menuntut pergeseran mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalisme.
Para peserta PPPJ Angkatan 82 disebut sebagai masa depan Kejaksaan dan penegakan hukum di Indonesia, yang diharapkan menjadi pionir dan role model.
Jaksa Agung menyoroti pentingnya adaptasi budaya bagi para Jaksa, termasuk memahami bahasa daerah, untuk membangun kepercayaan, memahami konteks sosial, dan menyampaikan pesan hukum secara efektif di tempat tugas yang baru.
Adaptasi yang baik ini merupakan bagian dari upaya membentuk Jaksa yang tidak hanya cerdas dan profesional, tetapi juga humanis, adaptif, dan berakar kuat pada nilai-nilai kebangsaan, (Wan)