Indoposnews. Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya di seluruh Indonesia, tetap semangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan Covid – 19.
Dalam upaya untuk mempertahankan jalannya roda perekonomian negara dan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, pemerintah sedang mempersiapkan penerapan norma atau tatanan kehidupan baru dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. Yang diperkirakan paling cepat bulan Desember 2020 baru menurun penyebarannya.kata Burhanuddin dalam acara Halal Bihalal Idul Fitri 1441 H, sekaligus memberikan pengarahan kepada para Kajati, Kajari dan jajarannya di seluruh Indonesia melalui media video confrence, di Kejagung Jakarta Selatan. (27/05/2020).
“Penerapan Norma Kehidupan Baru atau New Normal Life, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Justru dimaksudkan untuk mendisiplinkan aturan PSBB itu sendiri.
“Masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemik Covid-19. Masyarakat harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru yang harus menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggenakaan masker, kerja dan sekolah online serta komunikasi virtual,” tuturnya.
Guna mendukung tatanan itu masyarakat juga harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru serta tetap memperhatikan protokol kesehan.
Dalam acara halal bihalal melalui Vicon tersebut Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajarannya
yang sudah dan tetap melaksaanakan tugas dengan baik serta tidak melaksanakan mudik sebagai bentuk peran aktif dalam percepatan penanganan Covid 19.
Tak luput Burhanuddin menyampaikan salam untuk seluruh insan Adhyaksa dan mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H mohon maaf lahir dan batin.
Dalam Vicon itupun , juga diisi pengarahan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda tentang bagaimana tetap menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangan kejaksaan di masa pandemi Covid 19 dari masing-masing bidang.(wan)