Indoposnews. Jakarta, Pengacara Senior Otto Cornelius Kaligis mengungkapkan,” sungguh ironis mengenai sebuah keadilan dinegeri ini bagai mencari jarum ditumpukan jerami.
Dirinya adalah salah satu korban ketidakadilan dari sebuah proses hukum. Sebab pada saat peristiwa hukum terjadi, saya tengah berada di luar kota. “Saya adalah korban dari intitusi lembaga hukum. Tanpa bukti-bukti tetapi masuk penjara,” kata OC Kaligis saat berada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (24/6/20)
Seperti telah diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5, 5 tahun penjara kepadanya.
Dia anggap bersalah, diketahui menyuap hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ketika itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
OC Kaligis pun membandingkan dirinya dengan Chandra Hamzah mantan Komisoner KPK yang saat ini didapuk menjadi Komisari Utama di perusahaan milik negera.
“Chandra Hamzah diduga telah menerima uang satu miliar. Sepuluh saksi dan lima ahli. Koq dapat kedudukan komisaris utama. Uang negara lho?,” ucapnya.
Ia hanya ingin menyaksikan apakah proses hukum di Repulblik ini berlaku tanpa tebang pilih.. harapnya. (her)