IPNews. Jakarta. Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Intelijen Kejari Depok Kota dan Kejari Cibinong menangkap dan mengamankan MBS (M Barkah Setyadi) di Hotel Pullman Vimalaya Hills, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/8) malam.
Penangkapan MBS oknum mantan pejabat di Bank ini, pengembangan terkait dugaan penipuan yang dilakukan jaksa palsu R.Rully Nuryawan (RRN).
MBS sudah kami amankan berdasarkan pengembangan kasus jaksa palsu RRN yang telah kita amankan dan serahkan ke Polda Jawa Barat karena diduga menipu,” ungkap Direktur A (Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan) pada JAM Intel Johnny Manurung kepada wartwan, Sabtu (28/8).
Johnny menuturkan dari pengakuan RRN menyebutkan bahwa MBS adalah orang yang memperkenalkannya kepada korban seorang rekanan yang diming-imingi akan diberi proyek pengadaan IT di Bank BJB Pusat senilai Rp40 miliar.
Selain itu MBS yang mendandani RRN cara menjadi jaksa dan diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan penipuan yang dilakukan RRN sebesar Rp 600 juta dari Rp 2 miliar yang diterima dari korban.
“Namun MBS saat di periksa beralibi kalau dirinya hanya memperkenalkan korban dengan pelaku jaksa palsu,”kata Johnny seraya menyebutkan kalau MBS hari ini telah diserahkan ke Polda Jawa Barat.
Seperti diketahui Kejagung melalui Tim PAM SDO Direktorat A pada JAM Intelijen bersama Tim Intelijen Kejati Jateng sebelumnya, Selasa (24/8), sekitar pukul 02.22 WIB menangkap jaksa gadungan R Rully Nuryawan.
Rully warga Cinere, Kota Depok ini ditangkap di salah satu hotel di Semarang setelah seorang rekanan yang diduga menjadi korban penipuannya melapor kepada bidang Intelijen Kejagung.
Rekanan tersebut mengaku diiming-imingi akan diberikan proyek senilai Rp40 miliar oleh pelaku yang sebelumnya lebih dahulu meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada rekanan.
“Selain itu RRN juga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (24/8).
Terkait pemberian uang sebesar Rp 300 juta kepada RRN, pihak pemberi yaitu HS juga telah ditangkap dan diserahkan ke Polda Jabar. HS diketahui merupakan saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta anggaran 2016-2017 yang sedang diusut KPK.(wan)