IPNews. Jakarta. Hanya berselang lima hari. Tim Tabur Kejaksaan RI yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali lagi menangkap dan mengamankan buronan terpidana Harianto Brasali, pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta sebesar Rp120 miliar.

“Sebelumnya pada perkara yang sama buronan terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval yang diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI pada, (23/9) Kamis lalu, di wilayah Bekasi Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tertulis di Jakarta, mengatakan, “Terpidana Harianto Brasali yang merupakan buronan Kejati DKI Jakarta diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tabur Kejaksaan Negeri Jakpus di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sekitar pukul 17:15 WIB, Selasa (28/9/21) di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Sementara ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Selanjutnya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi. terangnya.

Leonard menjelaskan,” Terpidana Harianto Brasali dkk, pada 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120.000.000.000,-

“Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. beber Leonard.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. tandasnya.,(wan).