IPNews. Jakarta. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai syarat maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ya benar, “Kaesang Pangarep anak bungsu Presiden RI Joko Widodo telah mengurus surat tidak sedang dicabut hak pilihnya. ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH, MH, dalam keterangan pers, Jumat (23/8/2024).

Dikatakanya, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng. Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Permohonan surat itu diajukan Selasa (20/8/2023). Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di PN Jakarta Selatan, selanjutnya hari itu juga permohonan Kaesang langsung diselesaikan.

Hal itu juga menurut Djuyamto, setelah kami cek di kepaniteraan hukum memang betul ada permohonan yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki daftar tanggungan hutang sebagai perorangan atau secara badan.

Untuk diketahui, surat yang diurus Kaesang Pangarep itu adalah salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini akan maju menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Surat tersebut diurus Kaesang ini bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), (Her)