IPNews. Jakarta. Kejaksaan RI dan PT Pertamina (Persero) menjalin kerjasama membangun sinergi untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan.
Hal itu ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman antara Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH, dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Pesero), Nicke Widyawati, yang berlangsung di Auditorium PT Pertamina (Persero) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).
Selanjutnya, nota kesepahaman itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara beberapa satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI dengan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) serta antara para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan jajaran Pertamina di seluruh Indonesia.
“Sebagai acuan mempermudah pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama,” ujar Burhanuddin.
Dalam upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya meliputi pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik di dalam maupun di luar pengadilan, siap untuk mewakili PT Pertamina dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Sedangkan di Bidang Intelijen juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengamanan pembangunan strategis dan percepatan investasi serta pelacakan atau penelusuran aset PT Pertamina (Persero).
Menurut Jaksa Agung, Bidang Intelijen Kejaksaan siap berperan aktif mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis dan investasi, agar dapat berlangsung secara efisien, efektif, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktunya.
“Selain tentunya memberikan dukungan dalam upaya penelusuran aset PT Pertamina, sehingga dapat dikelola dan dioptimalkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” kata Jaksa Agung.
Sedangkan kerjasama dengan Bidang Pembinaan Kejaksaan RI tentang pemulihan aset terkait tindak pidana atau aset lainnya.
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan nilai aset terkait tindak pidana atau aset-aset lainnya di bawah penguasaan Pertamina, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Di samping tentunya upaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan dan memulihkan aset Pertamina,” ucap Burhanuddin.
Sedangkan kerjasama dengan satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Kampidum) Kejaksaan RI tentang pertukaran data, informasi, keahlian serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
Selanjutnya kerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI terkait pengembangan dan peningkatan SDM. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menunjang tugas-tugas masing-masing pihak dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
“Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, saya yakin dan optimis bersama-sama kita akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif dan efisien,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.
Lebih lanjut dikatakan Jaksa Agung, sebagai perusahaan minyak dan gas nasional, Pertamina memiliki peran penting dan strategis dalam upaya penyediaan energi di Indonesia. Hal itu pula yang membuat Pertamina menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan Indonesia saat ini.
Untuk itu, tambahnya, Kejaksaan RI memiliki kewajiban memberikan kontribusi positif dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis PT Pertamina untuk memenuhi dan menyediakan akses energi yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Bertolak dari komitmen tersebut, inti dari adanya kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan.
Oleh karena itu, Jaksa Agung berharap, manakala masih ditemukan adanya penyimpangan, upaya yang dilakukan tidak hanya berhenti pada langkah penindakan semata, melainkan juga harus diikuti dengan evaluasi secara bersama-sama sebagai langkah pencegahan, sehingga hal serupa tidak terulang lagi.
“Untuk itu, pendekatan pencegahan dan penindakan yang secara simultan dilakukan oleh Kejaksaan saat ini sepatutnya disadari semata-mata sebagai upaya memastikan bisnis perusahaan dapat terselenggara melalui praktek yang sehat, terutama dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujar Jaksa Agung.
Pada acara itu, PT Pertamina bantuan 2 unit mobil ambulance dan 2 unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa sebagai salah satu wujud dukungan nyatanya PT. Pertamina (Persero) kepada Kejaksaan RI, sementara dari Kejaksaan RI juga menyerahkan barang rampasan berupa uang ke Kas Negara cq PT Pertamina (Persero) sebanyak Rp 44,3 miliar lebih.
Sementara itu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, mengatakan, PT Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordibility, Acceptability dan Sustainability. Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok.
Dalam menjalanan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, tapi justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi.
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Begitu banyak project-project bahkan project sangat besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah kami terus berupaya bekerjasama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” ujar Nicke Widyawati.
Menurut Nicke, dengan kerjasama ini, akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek startegis nasional serta kerjasama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.
“Besar harapan saya agar kerjasama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” tandas Nicke.(wan).