IPNews. Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau dan mengingatkan kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati, Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai).
Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis Kamis (5/5/22).
“Setelah libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau lebaran dan cuti bersama pada hari pertama, Senin (9/5) pekan depan para pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia harus sudah masuk kantor kembali.“Namun jika ada dari pegawai kejaksaan yang tidak masuk kantor mulai Senin (9/5) dan seterusnya tanpa alasan yang sah maka akan dikenai sanksi,” ujar Ketut Sumedana
Sementara untuk sanksi yang akan diberikan kepada pegawai kejaksaan yang tidak disiplin tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ungkapnya. (Wan)