Ruang sidang PN Jakarta Selatan

IPnews Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Arlandi Triyogo SH MH dengan Anggota Ahmad Sayuti SH MH dan Toto SH MH lagi-lagi kembali menunda sidang, perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty satu pekan kedepan, Rabu 25 Agustus 2021.

Sidang lanjutan akan kembali digelar dan terbuka untuk umum di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge atau ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya.

Sebelum sidang di tutup, Tim penasehat hukum Arwan Koty menanyai hakim tentang permohonannya yang sudah disampaikan baik secara lisan dan juga diajukan secara tertulis agar majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan saksi penyidik dari kepolisian yang melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.

Namun, menurut Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo, soal saksi verbalisan dirasa sudah cukup dan tidak perlu dihadirkan, saksi verbalisan bisa dihadirkan oleh penuntut umum apabila ada keterangan saksi yang bertentangan BAP, dan di KUHAP tidak ada itu aturannya soal verbalisan.

“Seandainya ada saksi yang bertentangan dengan berita acara, maka kita hadirkan saksi verbalisan, ini tidak ada, saksi itu menerangkan sesuai berita acara, jadi kita jalani sesuai acaranya atau jalurnya saja,”kata Hakim Ketua seraya menunda sidang, Rabu (18/8/2021).

Tim Penasehat Hukum Arwan Koty

Menurut Kuasa Hukum Arwan Koty Aristoteles MJ Siahaan SH MH yang didampingi Efendi Sidabariba SH dan Rusdi Ritonga SH MH, dirinya akan terus berusaha agar saksi penyidik verbalisan bisa dihadirkan di persidangan.

“Mengapa pihaknya bersikeras kepada hakim untuk menghadirkan penyidik verbalisan karena ada keterangannya yang salah” ujar Aristoteles kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel.

Sidang hari ini yang beragendakan pemeriksaan saksi ade charge atau saksi ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa atau kuasa hukumnya namun karena satu dan lain hal tidak bisa hadir maka sidang ditunda satu pekan kedepan.

“Agar Majelis Hakim menghadirkan kembali penyidik dari Kepolisian Dittipideksus Mabes Polri yang memeriksa perkara kami ini, yang sebelumnya juga sudah kami ajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi penyidik dari kepolisian yang memeriksa perkara ini, dan juga penyidik SPKT PMJ dan polisi yang ada di Nabire yaitu Kasat Pol Airud yang katanya alat Eksvator itu ada disana,” terang Aristoteles.

Aristoteles menambahkan, Kasat Polairud di Nabire yang katanya alat itu ada disana, yang katanya dia mengetahui, tapi sampai saat ini kita minta semua penyidik dari kepolisian tidak pernah dihadirkan.

“Jadi kenapa kami begitu keras ingin memanggil saksi verbalisan tersebut, karena kami sudah jelas memiliki tehnis, tapi kami juga tidak masalah apabila mereka tidak datang, karena kami juga memiliki pandangan hukum yang mana nanti akan kami tuangkan dalam pembelaan,” sambung Rusdi Ritonga.

Rusdi menjelaskan, lagi-lagi sayangnya apa yang pihaknya inginkan tadi dengan bermohon yang hampir dikabulkan, tidak tahu entah mengapa dan saya juga dibilang masih baru, sehingga diputuskan tidak jadi.

“Nanti kami akan mengupayakan lagi atau mungkin memberikan surat lagi, agar saksi ini dapat dihadirkan untuk meluruskan yang sebenarnya keterangannya itu salah, yang menghentikan dipenyidikan yang sebenarnya adalah Menghentikan dipenyelidikan,”terang Rusdi.

Sedangkan Efendi Sidabariba juga menjelaskan, kami akan terus mengupayakan dengan membuat tembusan ke Bawas Mahkamah Agung (MA) RI dan juga Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Dalam hal keterangan saksi verbalisan, untuk menguji kebenaran materilnya karena ada berkaitan terhadap saksi-saksi yang menyatakan penghentian Penyidikan, akan tetapi bukti-bukti yang diajukan adalah Penyelidikan, itu jelas berbeda.”tutur Efendi. berita ini diturunkan masih menunggu pihak terkait. (Dm).