IPNews. Jakarta. Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur hanya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Putusan tersebut, Rabu, (2/11), jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat yang menuntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Adapun terdakwa inisial MF itu terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus, Sobrani Binzar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/11/2022) menegaskan,” JPU akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim itu.
“JPU menyampaikan bahwa kami melakukan upaya hukum banding,” tegasnya.
Dia menambahkan, upaya banding juga dilakukan pihaknya lantaran ancaman hukuman dalam pasal yang digunakan tersebut yakni paling singkat selama 5 tahun pidana penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Untuk karena kami telah menuntut selama 10 tahun pidana penjara. Namun telah diputus selama 4 tahun pidana penjara. Sehingga menurut kami masih dibawah ancaman minimum yang dimuat dalam ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang mana ancaman minimal dikatakan UU tersebut adalah 5 tahun pidana penjara,” jelasnya.
Selain itu, Sobrani Binzar, mengatakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang masih dibawah umur.
“Kami sebagai JPU tentunya mewakili kepentingan negara yang hadir dalam tindak pidana perlindungan anak. ” tandasnya.(Her)

