IPnews. Jakarta. Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) melakukan Audiensi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT-RI) Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar MH, di Kantor BNPT-RI, Jakarta, Selasa (24/5/22)
“GIBAS juga mengapresiasi kinerja Badan Nasional Penanggulangan Teroris Republik Indonesia (BNPT-RI) yang dikomandoi Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar MH.
Perlu diketahui, Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar MH, Datuak Rangkayo Basa adalah seorang Perwira Tinggi Jenderal Polisi Lulusan Akpol Tahun 1988, yang mana memiliki pengalaman yang luas dalam dunia kepolisian khususnya reserse serta pernah masuk dalam Bursa Calon Kapolri, dan sejak 6 Mei 2020 menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme Republik Indonesia (BNPT-RI
Hadir dalam Audiensi ini, Jajaran Pengurus Pusat GIBAS, Ketua Umum DPP GIBAS Rony Romdhony SH. Sekretaris Jenderal Acep Sudrajat, Ketua OKK Angga Rosaria, Ketua Bidang Humas Dimas, hadir juga jajaran pengurus DPD GIBAS DKI Jakarta, Ketua R. Aria Riefaldhy SH.,MH, Sekretaris Tjepy Darmawan, S.IP, Bendahara Raditya Putra SE.,MH, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan R. Mirza Ervira Yulistia SH.,MM, Ketua Bidang OKK Evy Yusmiarti SP dan Dewi Ros Anggraeini selaku Anggota Bidang Pemberdayaan Perempuan.
Dalam kesempatan ini, perwakilan GIBAS R. Aria Riefaldhy SH.,MH, selaku Ketua Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, GIBAS sangat mengapresiasi keberhasilan dan selalu mendukung Kinerja BNPT-RI dalam melakukan upaya pencegahan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia dan hal tersebut harus terus dipertahankan untuk membuat rasa aman dan nyaman masyarakat Indonesia.
Suksesnya upaya pencegahan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia tidak terlepas peran Komjen Pol Dr.Boy Rafli Amar MH, dalam memimpin BNPT- RI.
Apalagi suksesnya BNPT-RI dalam melakukan upaya pencegahan radikalisme dan terorisme di Indonesia adalah terbukti terjaganya stabilitas keamanan negara yang baik hingga saat ini dari berbagai ancaman nasional maupun ancaman internasional.
BNPT-RI telah menerapkan dan memegang teguh hukum dan peraturan perundang-undangan tentang pencegahan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 dan hal tersebut GIBAS sangat mengapresiasi dan mendukung.
GIBAS selaku Organisasi Masyarakat sebagaimana bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, GIBAS siap mendukung dan menjadi Mitra Kerja BNPT-RI dalam melakukan upaya pencegahan paham Radikal dan Terorisme di Indonesia, imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut Komjen Pol Dr.Boy Rafli Amar MH, menegaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dan terorisme harus kita cegah dan kita lawan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Dan meminta agar GIBAS berperan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap bahayanya paham radikalisme dan terorisme dimulai dari internal organisasi dan keluarga besar GIBAS dimanapun berada, karena GIBAS sebagai organisasi memiliki peran penting sebagai agen perubahan (Agen Of Change) untuk mensosialisasikan upaya pencegahan terhadap bahayanya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Namun Pentingnya kesadaraan dan peran serta masyarakat dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama berjuang melakukan perubahan dan upaya pencegahan dini di tingkat mahasiswa, pemuda dan masyarakat terhadap bahaya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia, dimana BNPT-RI tidak dapat berjuang sendiri tetapi perlu mendapat dukungan dari seluruh element bangsa.
Selanjutnya Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar MH, memberikan plakat penghargaan kepada GIBAS, seraya berpesan agar GIBAS terus menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Bingkai Pancasila dan UUD 1945 (Konstitusi),(RK/Tim).