IPNews. Jakarta, Enam tersangka koorporasi perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencuciam Uang (TPPU) Impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunanya pada tahun 2016-2021, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Hal itu karena berkas Penyidikanya telah dinyatakan lengkap (P-21), baik secara formil dan materiil, itupun setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam Keteranganya di Jakarta, Kamis, (3/11/2022).
“Keenam tersangka koorporasi tersebut yaitu : Tersangka Korporasi PT. BES, PT. DSS, PT. IB, PT. JAK, PT PAS dan tersangka Korporasi PT. PMU.
Dia menjelaskan, “Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), Rabu (2/11) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)
Selanjutnya, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, melanggar sangkaan Kesatu, Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Kedua, Pertama : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atau Kedua: Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akibat perbuatan yang dilakukan keenam tersangka Korporasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.060.658.585.069.00 dan merugikan perekonomian negara Rp 20 triliun lebih (Rp 20.005.081.366.339), tandasnya. (Wan)
Dr