IPNews. Jakarta. Terdakwa Lauren Yahya selaku Direktur Utama PT. Bangun Lintas Selaras (PT. BLS) dan Manager Keuangan terdakwa Heny Wihardja dituntut pidana penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kamis (16/9/21).

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan penggelapan keuangan perusahaan milik PT BLS mereka bekerja.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi Karsono saat membacakan tuntutanya dihadapan
majelis hakim diketuai Fahzal Hendri.

Menuntut kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ucap JPU.
“Bahwa perbuatan terdakwa Laurens Yahya dan Heny Wihardja mengakibatkan kerugian materiil PT. Bangun Lintas Selaras senilai Rp 43.270.699.457, berdasarkan hasil audit kantor Akuntan Publik Krisnawan Nugroho & Fahmy.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2019 dikantor PT. BLS beralamat gedung Sentral Senayan 2 lantai 16 Jalan Asia Afrika No.8 Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dimana terdapat aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terdakwa Laurens Yahya dan terdakwa Heny Wihardja.

Dana tersebut, lanjut JPU, merupakan dana hutang piutang dan gaji maupun benefit pegawai (THR, Pengebotan) yang tidak diuraikan pembukuan perusahaan, sesuai Laporan Prosedur yang disepakati atas Informasi Arus Kas PT. BLS.

Bahkan, jelas JPU, saat dilakukan audit dana transaksi PT. BLS mulai tahun 2011 sampai 2017, terdakwa Heny Wihardja sebagai Manager Keuangan tidak dapat menyediakan beberapa data hingga audit selesai dilakukan dan sampai diterbitkan Laporan Prosedur. Dimana adanya hasil audit dengan temuan total nominal tidak ada data dokumen sebesar Rp 43.270.699.457.

Perbuatan terdakwa Laurens Yahya dan terdakwa Heny Wihardja diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. tandasnya

Sementara untuk persidangan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi), sidang akan dilanjutkan Selasa 28 September 2021. (wan)