IPNews. Jakarta. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung),menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu,
H.RDPS bin M, sebagai tersangka dan ditahan, dalam kasus dugaan korupsi
pada Dinas ESDM Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2011- 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, di Jakarta,Kamis (2/9/21),menyampaikan,” penetapan itu dilakukan setelah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan secara intensif dan dengan menaikan perkara ke tahap penyidikan pada tanggal 21 April 2021. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-11/F.2/ Fd.2/04/2021.

Selanjutnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung,Kamis(2/9),menetapkan RDPS bin M sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.

Kemudian, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (2/9)juga,telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS
bin M.

“Penahanan Tersangka RDPS bin M selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 20 hari ke depan sejak hari ini hingga 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin. ujar Kapuspenkum Kejagung yang biasa disapa Leo.

Leo menambahkan,”tersangka RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011- 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp.27.650.000.000,

Perbuatan tersangka diancam pidana:
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.paparnya.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M, Tim Penyidik melalui Tim Kesehatan telah melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Pada saat tersangka H. RDPS bin M dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,didampingi oleh Penasihat Hukum.(wan).