IPNews. Jakarta. Guna kepentingan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Kamis (20/1/22).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan,” Bahwa Penggeledahan itu untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022. ungkap Ashari (20/1), dalam keterangan tertulis di Gedung Wisma Mandiri II Lt. 4-7, Jalam MH. Thamrin No. 5 Jakarta Pusat.
Ashari Syam juga menjelaskan,” sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000,00 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Namun dalam pelaksanaannya itu diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153,00
“Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106), terangnya. (Wan).