IPNews. Jakarta. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara, Maryono dari PT Putra Pelangi Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP)
“Ketiganya merupakan saksi yang berasal dari Bank Tabungan Negara sendiri, yakni saksi Mansyur Syamsuri yang menjabat Direktur di PT BTN sejak priode Maret 2013 sampai Maret 2017.

Kemudian, saksi Elizabeth Novie selaku Direktur Remedial and collection serta saski Nixon Napitiulu selaku Direktur Finance Planning and Treasury PT BTN.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020),” bahwa pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (Gratifikasi) kepada tersangka M mantan Dirut PT BTN.
Termasuk juga soal bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut,” kata Hari saat menjelaskan hasil perkembangan penyidikan kasus tersebut.

“Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut BTN Maryono, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Selain Maryono sebagai tersangka utama kasus tersebut, juga ditetapkan Direktur PT PPM Yunan Anwar dan Komisaris Utama PT TP Ichsan Hasan. Termasuk tersangka Widi Kusuma Purwanto selaku Direktur Keuangan Megapolitan Smart Service (MSS) yang tidak lain adalah menantu dari Maryono sendiri.

Adapun pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi kepada Maryono diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT BTN kepada PT PPM dan PT TP.

Hari mengungkapkan, sebelum PT PPM mendapat fasilitas kredit dari BTN sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA yang kenal dengan M dan WKP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirim dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada WKP menantu M total Rp2,257 miliar.

Begitupun sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN pada 2013, tersangka IH diduga telah melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp 870 juta ke rekening WKS. (wan)