Foto (Ist) Supardi Dirdik JAM Pidana Khusus Kejagung
IPNews. Jakarta. Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia Tbk. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkordinasi dengan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).
Informasi yang diminta itu, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku mantan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk periode 2005-2014.
Diketahui, Emirsyah Satar merupakan terpidana dari kasus suap mesin Rolls-Royce yang ditangani KPK.
“Sudah kordinasi secara formal ke KPK dengan mengirim surat untuk meminta informasi dan data yang sudah inkrach, komunikasi lewat telephone juga dilakukan” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi di Jakarta Selatan, Kamis (13/01/2022).
Namun, Dia mengatakan bahwa kasus yang ditangani oleh Kejagung terkait dugaan korupsi pada pengadaan, berbeda dengan KPK yang mengungkap tindak pidana suapnya.
“Kosentrasi pada proses pengadaan, pasalnya beda yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Penyidik Pidana Khusus Kejagung yang masih melakukan Penyelidikan juga telah meminta keterangan kepada dua orang pegawai PT Garuda Indonesia Tbk yang berperan sebagai tim pengadaan.
” Kedua (pegawai) dari Garuda, tim pengadaan yang masih aktif,” kata Supardi.
Dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk ini menjadi perhatian publik usai Menteri BUMN Erick Tohir dalam kunjungan kerjan, Selasa (11/1/22) melaporkan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (Wan).